Pada 2025, pendapatan dari PPh Orang Pribadi, khususnya PPh Pasal 21, ditargetkan meningkat hingga 45,6%, mencapai Rp313,51 triliun. Di sisi lain, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi juga ditargetkan naik 18,3% menjadi Rp15,14 triliun. Sebaliknya, PPh Pasal 25/29 Badan justru mengalami penurunan signifikan sebesar 13,6%, menjadi Rp369,95 triliun.
Penurunan target PPh Badan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menurunkan tarif PPh Badan dari 22% menjadi 20% pada 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Kebijakan ini juga memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan hingga 31 Desember 2025.
Rincian Target Pendapatan PPh 2025Pada 2025, pemerintah menargetkan pendapatan PPh sebesar Rp1.209,2 triliun, dengan rincian:
1. PPh Pasal 21: Rp313,51 triliun
2. PPh Pasal 22: Rp36,81 triliun
3. PPh Pasal 22 Impor: Rp75,23 triliun
4. PPh Pasal 23: Rp69,57 triliun
5. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi: Rp15,14 triliun
6. PPh Pasal 25/29 Badan: Rp369,95 triliun
7. PPh Pasal 26: Rp98,83 triliun
8. PPh Final: Rp167,2 triliun
9. PPh Nonmigas Lain: Rp155,69 miliar
Sebagai perbandingan, target PPh tahun 2024 sebesar Rp1.139,78 triliun, terdiri atas:
1. PPh Pasal 21: Rp215,21 triliun
2. PPh Pasal 22: Rp43,65 triliun
3. PPh Pasal 22 Impor: Rp74,5 triliun
4. PPh Pasal 23: Rp64,14 triliun
5. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi: Rp12,79 triliun
6. PPh Pasal 25/29 Badan: Rp428,59 triliun
7. PPh Pasal 26: Rp86,24 triliun
8. PPh Final: Rp138,12 triliun
9. PPh Nonmigas Lain: Rp131,12 miliarSecara keseluruhan, pendapatan pajak dalam negeri ditargetkan naik 8,8%, dari Rp2.234,95 triliun pada 2024 menjadi Rp2.433,5 triliun pada 2025.