Kebijakan

Pengusaha Makin Patuh, Dolar Hasil Ekspor Diproyeksi US$ 14 Miliar di Akhir Tahun

Tingkat kepatuhan eksportir dalam menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri meningkat signifikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, eksportir diwajibkan menyimpan minimal 30% DHE SDA di sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memperkirakan hingga akhir tahun ini, setoran dolar yang diparkir di dalam negeri bisa mencapai US$14 miliar. “Implementasinya sudah hampir 90% compliance, dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar US$14 miliar,” ujar Airlangga, Jumat (20/12).

Pemerintah juga berencana memperketat pengelolaan DHE SDA dengan menyiapkan aturan baru. Peraturan tersebut mencakup PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditargetkan rampung pada Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat lebih mengintensifkan setoran DHE di dalam negeri demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *