Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) Indonesia mencapai US$14 miliar atau setara Rp226,6 triliun pada akhir 2024. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan eksportir yang telah mencapai 90% dalam memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia.
“DHE yang 30% implementasinya sudah baik, dengan hampir 90% kepatuhan. Sampai akhir tahun, diperkirakan bisa sekitar US$14 miliar. Tentu kita akan intensifikasikan lagi,” ujar Airlangga, Sabtu (21/12/2024).
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan perubahan aturan terkait DHE. Namun, Airlangga belum menjelaskan lebih rinci apakah perubahan tersebut terkait porsi wajib atau jangka waktu penyimpanan DHE dalam sistem keuangan domestik.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, eksportir diwajibkan untuk menempatkan minimal 30% DHE SDA di sistem keuangan Indonesia selama setidaknya tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan valuta asing dan menopang stabilitas rupiah.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan landasan hukum perubahan DHE, mencakup Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, dan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. Airlangga menargetkan aturan baru ini dapat diterbitkan pada Januari 2025.
Di sisi lain, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyuarakan kekhawatiran atas wacana peningkatan kewajiban penempatan DHE SDA dari 30% menjadi 50%. Harry Pancasakti, VP Government Relations PTFI, berharap wacana ini tidak terealisasi. “Jumlah 30% selama 3 bulan sudah sangat besar. Mudah-mudahan isu kenaikan ini tidak terjadi,” ujarnya.
Pada November 2024, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus sebesar US$4,42 miliar, melanjutkan tren positif selama 55 bulan berturut-turut. Nilai ekspor mencapai US$24,01 miliar, sedangkan impor tercatat sebesar US$19,59 miliar, hampir stagnan dengan periode yang sama tahun lalu.