Pemerintah akan mengevaluasi 1.545 komoditas yang saat ini wajib memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kajian ini dilakukan setelah aturan baru DHE SDA 100% mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa evaluasi dilakukan karena adanya permintaan dari berbagai kementerian dan asosiasi industri. Beberapa komoditas dianggap telah berada di tahap hilirisasi atau bukan bagian dari sumber daya alam, sehingga perlu dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari kewajiban DHE SDA.
Meskipun evaluasi akan berjalan, aturan DHE SDA 100% tetap berlaku untuk semua komoditas yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.04/2025. Beleid ini mengatur kewajiban DHE SDA bagi sektor migas, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan dengan total 1.545 pos tarif.
Peraturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Februari 2025. Aturan ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan seluruh DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal satu tahun.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan stabilitas devisa dan memperkuat nilai tukar rupiah. Namun, para eksportir dari berbagai sektor harus menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif di pasar global.