Kebijakan

Badai Berlanjut, 60 Perusahaan Akan Kembali Lakukan PHK Karyawan

Hingga akhir tahun ini, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai angka 80 ribu orang. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa setidaknya 60 perusahaan telah melaporkan rencana PHK tambahan yang akan berlangsung hingga akhir November.

“[Posisi terakhir] ada sekitar 80 ribuan [orang terdampak PHK]. Kemarin saya diskusikan dengan kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan [kembali] melakukan PHK. Dan ini mengerikan sekali,” ujar Immanuel saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Salah satu penyebab utama gelombang PHK ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi tersebut, menurut laporan dari pekerja dan pengusaha, dianggap memberikan dampak negatif pada industri yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja.

Immanuel mendesak Kementerian terkait untuk meninjau ulang regulasi tersebut agar tidak memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. “Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah kasus PHK sejak awal tahun hingga akhir November telah mencapai 67.870 orang, naik 17,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dibandingkan dengan Oktober 2024, jumlah ini bertambah 3.923 pekerja.

Provinsi dengan kasus PHK terbanyak adalah DKI Jakarta, dengan 14.501 kasus. Provinsi lainnya yang mencatat jumlah signifikan adalah Jawa Tengah (13.012 kasus), Banten (10.727 kasus), dan Jawa Barat (9.510 kasus).

Gelombang PHK ini menimbulkan kekhawatiran besar karena tidak hanya menyangkut angka pekerja yang terdampak, tetapi juga efek domino yang dapat memperburuk kondisi ekonomi nasional.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *