Perdagangan

Heboh Razia Barang Impor-Pedagang Panik, Hotman Paris Bilang Begini

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara terkait ramainya isu razia impor ilegal di pusat perbelanjaan seperti Tanah Abang hingga ITC Mangga Dua. Ia mengaku bingung dengan ramainya kabar razia tersebut. Pasalnya, menurut dia, barang yang sudah ada di pusat perbelanjaan itu sudah milik perorangan secara domestik.

Pernyataan ini dilontarkan Hotman menyusul viralnya video yang memperlihatkan para pedagang tengah panik kocar-kacir menutup tokonya karena khawatir barang dagangannya dirazia oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang baru resmi dibentuk hari Jumat, 19 Juli 2024 kemarin.

Melalui akun media sosial TikTok resmi miliknya @drhotmanparisofficial, Hotman mempertanyakan dasar hukum dilakukannya razia di pusat perbelanjaan seperti ITC Mangga Dua. Sebab, menurutnya, barang-barang tersebut sudah menjadi milik pedagang di toko, bukan lagi barang milik importir.

“Barang impor dirazia di ITC Mangga Dua. Gua jadi bingung sebagai ahli hukum, dasar hukumnya apa ya? Kan barang itu sudah menjadi milik perorangan di toko, bukan barang dari orang yang mengimpor. Apakah caranya ilegal atau tidak? itu sudah tidak relevan, karena barang itu sudah beralih ke pihak ketiga, dia sudah di dalam wilayah hukum Indonesia,” kata Hotman Paris dalam unggahan video Tik-Toknya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2024).

Hotman menjelaskan, barang itu bisa disita atau pelaku ditangkap jika Satgas mendapatinya saat barang tersebut baru masuk ke Indonesia secara ilegal. Namun jika barang impor itu sudah beralih ke pihak ketiga atau sudah dijual di ritel, maka barang tersebut sudah menjadi milik seseorang secara domestik.

“Dia bisa ditangkap pada saat barang itu masuk secara ilegal. Kalau barang itu sudah masuk dan beralih ke pihak ketiga, yaitu pemilik toko eceran untuk dijual, (terlepas) masuknya ilegal, barang palsu, atau mungkin dengan sogok-menyogok. Terus apalagi dasar hukumnya mengaitkan sebagai barang impor? dia bukan barang impor lagi, dia sudah menjadi milik seseorang secara domestik,” jelasnya.

Adapun yang bisa membawa kasus itu ke jalur hukum, lanjut dia, adalah pemilik asli merek yang dipalsukan, jika memang ada pemalsuan merek.

“Yang bisa membuat laporan polisi adalah pemilik merek asli ya. Kalau merasa ada pemalsuan merek,” ucap dia.

“Tetapi, kalau dirazia karena barang tersebut barang impor, aku nggak melihat dasar hukumnya. Atau memang aku sudah mulai bodoh? atau memang saya kurang ngerti. Tolong kasih saya pencerahan,” tutup Hotman.

Foto: Penjual sepatu merapihkan dagangannya sebelum menutup toko di Blok A asar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Sejumah pedagang Blok A Pasar Tanah Abang khususnya di lantai 3  Blok A mengaku tengah dilanda kepanikan karena khawtir akan adanya razia barang impor. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penjual sepatu merapihkan dagangannya sebelum menutup toko di Blok A asar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Sejumah pedagang Blok A Pasar Tanah Abang khususnya di lantai 3  Blok A mengaku tengah dilanda kepanikan karena khawtir akan adanya razia barang impor. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

7 Tugas Satgas Impor Ilegal Menurut Keputusan Mendag

Sementara itu, pada Diktum Keempat Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor (Satgas Impor Ilegal) ditetapkan ada 7 tugas satgas yang pembentukannya disahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) pada hari Jumat (19/7/2024) lalu.

Tugas pertama Satgas ini melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.  Kedua, Satgas bertugas menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ketiga, Satgas bertugas melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Keempat, Satgas bertugas mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kelima, Satgas bertugas melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, baik secara bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan.

Keenam, Satgas bertugas melakukan pemeriksaan perizinan berusaha dan/atau persyaratan terhadap barang tertentu ya diberlakukan tata niaga impor. Ketujuh, Satgas bertugas melakukan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran tata niaga impor. Ketujuh, Satgas bertugas memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *