Kebijakan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) masih dalam tahap pertimbangan dan akan bergantung pada kondisi perekonomian Indonesia pada kuartal I dan II tahun 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memantau perkembangan ekonomi nasional sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan ini.
“Mengenai MBDK, tentunya kita akan melihat mengenai perkembangan 2025, triwulan I, triwulan II, dan nanti kita akan menyesuaikan kondisi ekonomi yang ada,” ujar Askolani dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (6/1). Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan cukai ini akan disesuaikan dengan keadaan ekonomi Indonesia yang mungkin mempengaruhi daya beli masyarakat.
Selain kondisi ekonomi, pemerintah juga akan mempertimbangkan faktor sosial masyarakat sebelum memutuskan untuk memberlakukan cukai ini. Mengingat kebijakan ini dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari banyak orang, keseimbangan antara penerimaan negara dan dampak sosial akan menjadi fokus utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu, Muhammad Aflah Farobi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan dan asosiasi terkait penerapan cukai MBDK. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai kebijakan tersebut serta dampaknya kepada para pelaku usaha.
Aflah juga menyebutkan bahwa pemerintah melihat cukai MBDK sebagai solusi untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama mengingat kondisi ekonomi yang memerlukan tambahan pendapatan. “Kalau melihat kondisi ekonominya kita butuh penerimaan banyak,” ungkapnya. Oleh karena itu, pemerintah memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi untuk mendongkrak pendapatan negara di tahun depan.
Saat ini, proses persiapan untuk implementasi cukai MBDK sudah berlangsung jauh lebih serius dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur implementasi cukai tersebut. Selain itu, diperlukan pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan lebih rinci mengatur pelaksanaan kebijakan ini.
Seiring dengan proses sosialisasi yang berlangsung, pemerintah berharap bisa mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan kebijakan cukai MBDK dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif yang terlalu besar bagi masyarakat. Implementasi cukai ini akan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengatasi kebutuhan penerimaan negara di tengah tantangan perekonomian global pada 2025.