Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa baju impor bekas yang beredar di pasar merupakan barang ilegal. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menekankan bahwa aturan larangan impor pakaian bekas sudah berlaku dan harus dipatuhi.
“Kami tekankan kembali bahwa karena pada dasarnya barang bekas sudah dilarang importasinya, maka jika ada barang tersebut di lapangan berarti ilegal,” ujar Moga kepada Bisnis, Rabu (26/3/2025).
Aturan Tegas Larangan Impor Pakaian Bekas
Untuk menutup akses impor baju bekas, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 (Permendag-18/2021) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag-40/2022) tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, Kemendag juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masuknya pakaian bekas impor. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan represif guna menekan peredaran barang ilegal.
Sinergi Penegakan Hukum
Moga menegaskan bahwa selain penindakan dari pemerintah, diperlukan juga kesadaran masyarakat untuk tidak membeli baju impor bekas. Ia menilai bahwa konsumen memiliki peran besar dalam mengurangi permintaan terhadap barang ilegal.
“Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat berpartisipasi menekan peredaran pakaian bekas asal impor dengan bangga menggunakan produk dalam negeri dan menjadi konsumen cerdas,” ujarnya.
Menurutnya, produk dalam negeri saat ini sudah memiliki kualitas yang baik dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan pakaian bekas impor, yang belum tentu terjamin keamanannya.
Mendag: Tidak Ada Tren Impor Baju Bekas
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menegaskan bahwa impor baju bekas sudah dilarang secara aturan, sehingga seharusnya tidak ada tren peningkatan impor barang tersebut.
“Kan baju bekas itu nggak boleh impor. Ya nggak boleh. Kan aturannya, nggak. Jadi nggak ada trennya, memang nggak boleh [impor baju bekas],” kata Budi saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa larangan importasi baju bekas tidak hanya tercantum dalam Permendag, tetapi juga diatur dalam Undang-Undang.
“Kan aturannya di Permendag, di Undang-Undang kan juga nggak boleh,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah dalam Pengawasan
Melalui kebijakan ini, Kemendag berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat bersinergi dalam pengawasan dan penindakan. Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk lebih memilih produk lokal guna mendukung industri dalam negeri serta menghindari potensi risiko dari pakaian bekas impor.
Dengan aturan yang semakin ketat, diharapkan peredaran pakaian bekas ilegal di Indonesia bisa ditekan, sehingga industri tekstil dalam negeri bisa berkembang lebih baik.