Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun kebijakan dan program strategis 2025-2029 guna mendukung industri tekstil di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bahan baku kapas, sebagai respons terhadap tantangan terbatasnya pasokan kapas domestik.
Ketua Tim Koordinasi Perencanaan Industri Nasional Kemenperin, Gosen, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan bahan baku tekstil. Selain itu, Kemenperin mendorong penguatan sektor industri hulu dan antaranya untuk memastikan ketersediaan bahan baku tekstil, yang juga mendukung industri pakaian jadi.
Fokus pada Substitusi dan Penguatan Industri
Gosen menekankan pentingnya mencari substitusi bahan baku tekstil guna mengurangi ketergantungan pada impor kapas. Langkah ini didukung dengan penguatan sektor hulu dan pengembangan industri antara untuk stabilitas pasokan. Program lain yang akan diimplementasikan adalah diskon tarif listrik untuk mendorong ekspor, kemudahan perizinan PLTS, serta pengembangan energi terbarukan yang dapat mendukung efisiensi produksi.
Dampak Kebijakan Baru
Dengan kebijakan tersebut, Kemenperin berharap industri tekstil dapat meningkatkan utilisasi dan daya saing di pasar global. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung industri strategis nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.