Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Jadi 10% Demi Biodiesel B40, Apa Dampaknya?
Pemerintah berencana menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari 7,5% menjadi 10% mulai 2025 untuk mendukung program biodiesel B40. Namun, kebijakan ini dikhawatirkan memicu kenaikan harga produk turunan CPO, termasuk minyak goreng.
Industry and Regional Analyst Bank Mandiri, M. Billal, menjelaskan bahwa peningkatan pungutan ekspor dapat mengurangi suplai minyak nabati dari Indonesia, sehingga meningkatkan harga produk turunan seperti minyak goreng. Meski demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga kebutuhan bahan baku biodiesel dalam negeri dan mendorong produsen CPO untuk lebih memprioritaskan pasar domestik.
Di sisi lain, peningkatan pungutan ekspor berpotensi melemahkan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia di pasar global. Hal ini bisa berdampak pada penurunan ekspor CPO dan devisa negara, yang justru menjadi tantangan bagi keberhasilan program biodiesel B40.
Dampak pada Pasokan dan Harga
Billal menegaskan bahwa kebijakan ini akan berhasil jika ekspor CPO dapat dipertahankan dan volumenya tidak menurun. Namun, jika ekspor melemah, pasokan minyak nabati global akan berkurang, yang akhirnya meningkatkan harga bahan baku biodiesel B40 secara signifikan.
Sementara itu, ekonom senior Indef, M. Fadhil Hasan, menilai rencana peningkatan bauran biodiesel menjadi B50 tanpa peningkatan produksi CPO akan memicu ketidakseimbangan pasokan dalam negeri dan ekspor. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan kenaikan harga minyak goreng di pasar domestik.
Pendanaan Biodiesel B40
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif biodiesel akan tetap dibiayai melalui dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 10%, pendanaan program public service obligation (PSO) biodiesel diharapkan lebih terjamin.
Saat ini, pungutan ekspor CPO sebesar 7,5% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024. Tarif ini mencakup pungutan untuk produk olahan sawit lainnya, yang berkisar antara 3% hingga 6%. Peningkatan tarif baru akan berlaku setelah regulasi perubahan diterbitkan.
Kaji Ulang untuk Hindari Disrupsi Pasar
Kebijakan mandatori biodiesel perlu disertai kajian menyeluruh untuk menghindari disrupsi di pasar minyak nabati global maupun dampak negatif bagi masyarakat. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan pasokan dan memastikan keberlanjutan program biodiesel B40 di masa depan.