Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan tiga petinggi PT Petro Energy (PT PE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ekspor.
Dua pejabat LPEI yang terjerat adalah Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan. Sementara dari PT PE, tersangka meliputi Komisaris Utama Jimmy Masrin, Direktur Utama Newin Nugroho, serta Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta. KPK menyatakan kelima tersangka terlibat dalam pemberian kredit bermasalah senilai US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar sejak 2015.
Menurut KPK, LPEI tetap mengucurkan kredit meski mengetahui kondisi keuangan PT PE tidak sehat. Rasio keuangan perusahaan berada di bawah standar, yang mengindikasikan potensi gagal bayar. Selain itu, direksi LPEI diduga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan kredit dan tetap menyetujui pengajuan meski menggunakan kontrak palsu.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan antara direksi LPEI dan PT PE sebelum pencairan kredit. Pertemuan itu diduga menghasilkan kesepakatan untuk mempermudah pencairan dana dengan “dana pemulus” sekitar Rp1 triliun.
KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut aliran dana dalam kasus ini. Dugaan korupsi di LPEI semakin memperburuk citra lembaga keuangan negara di tengah maraknya kasus kredit bermasalah di sektor perbankan dan pembiayaan ekspor.