Kebijakan

Pemerintah Diimbau Mitigasi Risiko Kenaikan PPN dengan 9 Cara Ini

Dampak PPN 12%: Banggar DPR Minta Pemerintah Mitigasi Risiko

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mendesak pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan ini dikhawatirkan memberatkan rumah tangga miskin dan kelas menengah.

Said Abdullah mengusulkan sembilan langkah mitigasi risiko untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kelompok rentan. Pertama, pemerintah perlu menambah anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dan memperluas jumlah penerima manfaat, mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin. “Program perlinsos harus tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya pada Selasa (24/12/2024).

Anggaran perlinsos dalam APBN 2025 telah ditetapkan sebesar Rp504,7 triliun. Namun, Said menilai subsidi BBM, LPG, dan listrik perlu diperluas untuk menjangkau rumah tangga menengah bawah, termasuk pengemudi ojek online. Ia juga menekankan pentingnya subsidi transportasi umum dan perumahan untuk masyarakat kelas menengah bawah, khususnya tipe rumah 45 ke bawah.

Fokus pada Stabilitas dan Peningkatan Kapasitas Ekonomi

Mitigasi lain yang diusulkan mencakup penebalan bantuan pendidikan, beasiswa, dan pemberdayaan ekonomi. Said menggarisbawahi pentingnya meluncurkan program pelatihan keterampilan untuk membantu kelas menengah beradaptasi dengan sektor ekonomi yang lebih kompetitif. Langkah ini dapat disinkronkan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah juga diminta memperkuat operasi pasar untuk mengendalikan inflasi dan memastikan harga pangan tetap terjangkau. Said menambahkan, belanja barang dan jasa pemerintah yang menggunakan produk UMKM perlu dinaikkan dari 40% menjadi 50% untuk mendukung ekonomi lokal.

Target Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Banggar DPR mengingatkan agar program penghapusan kemiskinan ekstrem, yang saat ini berada di angka 0,83%, dapat mencapai 0% pada 2025. Selain itu, penurunan angka stunting harus ditargetkan di bawah 15% dari posisi saat ini 21%. “Kenaikan PPN ini tidak boleh mengorbankan kelompok rentan,” tegas Said.

Kontroversi Kenaikan PPN

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyebut kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. Ia menuding PDIP sebagai pengusul utama kebijakan ini karena menjadi partai pendukung pemerintahan Jokowi.

Namun, Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP menegaskan bahwa UU HPP adalah inisiatif pemerintah. “Dari 9 fraksi, hanya PKS yang menolak. Delapan fraksi lainnya menyetujui UU HPP, termasuk Gerindra,” kata Dolfie.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *