Di hadapan Komisi VII DPR RI, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengusulkan agar 700 kode HS untuk produk tekstil dan garmen tersebut semua harus menggunakan Persetujuan Impor (PI) sebagai syarat untuk impor.
“HS code tekstil itu ada 700 lebih, kita memohon untuk 700 HS code nya itu di-PI kan. Jadi barang impor itu harus berizin, karena itu diizinkan oleh WTO (World Trade Organization),” kata Jemmy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (10/7/2024).
Ia mengusulkan bahwa untuk mengimpor produk tekstil maupun garmen dari luar negeri, para importir harus tidak hanya menyertakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tetapi juga harus memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Harus ada Pertek (dari Kemenperin) dan PI dari Kemendag. Sepanjang tidak ada PI dan Pertek itu selalu digunakan oleh oknum. Karena kita sudah mengamati selama 5 tahun, dulu yang dipertek dan di-PI kan tidak sebanyak ini. Begitu kita lihat ada lonjakan impor, kita usulkan ‘coba lonjakan impor ini kita PI kan’,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi turut menimpali, “Jadi mereka masuk tanpa PI?” tanyanya.
Jemmy menjawab, “kalau yang baju pakai PI, tapi masih banyak pakaian tekstil lainnya yang belum di-PI kan, dan itu terjadi lonjakan impornya.”
Selain itu, Jemmy berharap agar Kemendag dan Kemenperin ke depannya bisa membuat regulasi tanpa celah lubang tikus. Menurutnya, sepanjang ada lubang tikus, maka lubang itu pasti akan disalahgunakan oleh orang-orang atau oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungannya pribadi.
“Kemendag dan Kemenperin harap bikin regulasi jangan ada lobang tikusnya. Sepanjang ada lubang tikusnya pasti akan dipakai oleh orang-orang tertentu. Kita suda ada menyampaikan itu,” pungkasnya.
Mantap