Revisi keempat Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menetapkan perguruan tinggi sebagai penerima manfaat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Namun, kebijakan ini dinilai rawan penyalahgunaan dan dapat memicu konflik kepentingan.
Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli, menilai perubahan ini tetap berisiko meskipun perguruan tinggi tidak lagi menjadi pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Ia khawatir kebijakan ini akan memunculkan lobi-lobi kampus ke pemerintah demi mendapatkan keuntungan dari sektor pertambangan.
Rizal menyebut bahwa perguruan tinggi seharusnya tetap fokus pada pendidikan dan riset tanpa terlibat langsung dalam bisnis pertambangan. Menurutnya, ketimbang memberikan manfaat tambang ke kampus, lebih baik pemerintah mengoptimalkan peran BUMN dan BUMD dalam mengelola sumber daya alam (SDA) demi dividen dan setoran pajak yang lebih terukur.
Selain itu, karakter industri tambang yang berisiko tinggi dan bergantung pada volatilitas harga komoditas juga menjadi tantangan tersendiri. Jika perusahaan tambang mengalami kerugian, perguruan tinggi bisa saja tidak mendapatkan manfaat yang diharapkan.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan mengatur kriteria kampus yang bisa menerima manfaat WIUPK. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan mendapatkan izin tambang secara langsung, melainkan dalam bentuk kerja sama, seperti riset, beasiswa, atau fasilitas kampus.
Sebagai contoh, Universitas Cenderawasih di Papua dapat bermitra dengan PT Freeport Indonesia dalam bidang riset pertambangan. Begitu pula dengan kampus di Maluku Utara yang bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang di wilayahnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga independensi akademik kampus. Regulasi lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) guna memastikan mekanisme penerima manfaat tetap transparan dan tidak menimbulkan praktik koruptif.