Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025 dan mencakup beberapa perubahan penting dalam skema perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian iuran JKP. Dalam aturan sebelumnya, besaran iuran ditetapkan 0,46% dari upah sebulan, kini dikurangi menjadi 0,36% dari upah sebulan. Penyesuaian ini diharapkan meringankan beban perusahaan sekaligus tetap memberikan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Perubahan lainnya adalah pada skema pencairan manfaat uang tunai. Jika sebelumnya manfaat diberikan 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, kini diubah menjadi 60% dari upah setiap bulan selama maksimal 6 bulan. Dengan ketentuan baru ini, pekerja yang terkena PHK mendapatkan manfaat lebih besar dalam periode yang sama.
PP 6/2025 juga menambahkan pasal 39A, yang memberikan perlindungan bagi pekerja di perusahaan yang pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran JKP hingga 6 bulan. Dalam kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKP, meskipun pengusaha tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan iuran dan denda.
Selain itu, pasal 40 menetapkan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Perubahan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja sambil tetap menjaga keseimbangan dengan kepentingan pengusaha. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja yang terdampak PHK serta memastikan keberlanjutan program JKP ke depan.