Sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang mulai berlaku pada 30 Maret 2022. Sebelumnya, transaksi uang elektronik sudah dikenai PPN 11% sejak April 2022.
Menurut Pasal 6 dalam peraturan tersebut, PPN dikenakan atas penyelenggaraan jasa teknologi finansial yang mencakup penyediaan layanan pembayaran uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Dengan demikian, layanan transaksi uang elektronik melalui QRIS yang semakin populer, kini akan turut dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan tarif PPN ini bukan dihitung berdasarkan nominal transaksi yang dilakukan. Misalnya, jika saldo di dompet digital mencapai Rp1 juta, saldo tersebut tidak dikenai PPN. Namun, saat saldo tersebut digunakan untuk melakukan transaksi atau pembayaran, PPN sebesar 12% akan dikenakan pada biaya layanan yang timbul.
Sebagai contoh, jika seseorang melakukan pembayaran belanja sebesar Rp100.000 dengan menggunakan uang elektronik dan dikenakan biaya layanan Rp5.000, maka PPN yang dikenakan hanya dihitung dari biaya layanan tersebut. Dalam hal ini, PPN yang terhitung adalah sebesar 12% dari biaya layanan Rp5.000, bukan dari total nominal transaksi Rp100.000.
Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025, yang berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali barang mewah. Hal ini mengakhiri usulan untuk menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi hanya pada barang mewah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN akan dikenakan secara umum tanpa skema multitarif, dan pengaturan khusus akan diturunkan dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri terkait.