Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti aksi premanisme oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menyebabkan batalnya investasi ratusan triliun rupiah di sektor manufaktur. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, gangguan dari ormas ini menjadi kendala serius bagi investor dan menghambat pertumbuhan industri.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenperin telah mengusulkan agar beberapa industri strategis masuk dalam kategori objek vital nasional, sehingga mendapat perlindungan dari kepolisian. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi investor agar tidak terbebani biaya tambahan akibat pungutan liar.
Selain pungli dalam pembangunan pabrik baru, Febri juga mengungkap adanya praktik pengelolaan limbah industri oleh preman di beberapa daerah, seperti Bekasi dan Purwakarta. Mereka menguasai limbah pabrik tanpa regulasi yang jelas, yang semakin membebani dunia usaha. “Kita ingin tata niaganya diatur agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Febri.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa banyak ormas meminta jatah dari berbagai kegiatan industri, termasuk dalam penetapan kavling untuk pengelolaan limbah. Bahkan, sebelum investor menetapkan lokasi pabrik, ormas sudah lebih dulu meminta bagian.
Kondisi ini membuat banyak investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, premanisme di kawasan industri berpotensi terus menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.