CORE Indonesia mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi terkait ekspor kelapa bulat, guna melindungi industri lokal yang kini menghadapi tekanan berat. Peneliti CORE, Eliza Mardian, menyarankan pemberlakuan pembatasan kuota ekspor kelapa serta pengenaan bea keluar atau pungutan ekspor terhadap komoditas tersebut.
“Untuk hal ini, kita bisa meniru skema pungutan sawit. Ini sekaligus menjadi momentum bagi negara untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari pungutan kelapa,” ungkap Eliza kepada Kontan, Kamis (19/12). Ia menambahkan bahwa regulasi semacam ini juga bisa mendorong hilirisasi industri kelapa, sehingga memberikan nilai tambah lebih besar bagi ekonomi nasional.
Senada dengan itu, Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (Hipki) telah lama menyuarakan pentingnya regulasi untuk ekspor kelapa bulat. Ketua Bidang Industri Aneka Produk Kelapa Hipki, Dippos Naloanro, menyoroti penurunan produksi kelapa secara nasional yang mencapai 60%. Ia menegaskan bahwa kondisi ini diperparah oleh tidak adanya kebijakan pemerintah terkait ekspor kelapa bulat.
“Indonesia menjadi satu-satunya negara penghasil kelapa di dunia yang masih membiarkan ekspor kelapa bulat tanpa regulasi. Ini memprihatinkan karena mengancam keberlanjutan industri kelapa lokal,” ujar Dippos dalam konferensi pers, Rabu (18/12).
Dippos juga memperingatkan bahwa tanpa tindakan nyata dari pemerintah dalam tiga bulan ke depan, situasi ini berpotensi memburuk. Ia mendesak adanya kebijakan penyelamatan untuk memastikan industri kelapa tetap bertahan dan tidak semakin terpuruk.
Hipki menyoroti pentingnya regulasi ini untuk memastikan keberlanjutan pasokan bahan baku bagi industri lokal. Selain itu, pungutan ekspor dinilai sebagai cara efektif untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memacu pelaku industri mengolah kelapa menjadi produk bernilai tambah, seperti minyak kelapa, arang, atau produk turunan lainnya.
Sejauh ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah terkait usulan ini, meskipun tekanan dari berbagai pihak semakin meningkat. Dengan regulasi yang tepat, Indonesia berpeluang memperkuat posisi sebagai pemain utama di pasar global, tidak hanya sebagai eksportir bahan mentah tetapi juga sebagai produsen produk kelapa olahan yang kompetitif.