Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas), Moshe Rizal, memperingatkan agar kebijakan Cadangan Penyangga Energi (CPE), termasuk untuk stok minyak, harus sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah tanpa intervensi asing. Hal ini disampaikan terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2024 yang mengatur tentang Cadangan Penyangga Energi hingga 2035.
Moshe Rizal menegaskan bahwa CPE harus sepenuhnya dibiayai pemerintah untuk mengantisipasi situasi darurat, dan tidak boleh ada keterlibatan asing yang dapat memicu konflik kepentingan. “Ini untuk antisipasi hal darurat yang tanggung jawabnya sepenuhnya di tangan pemerintah,” ujar Moshe, menekankan bahwa pengelolaan CPE yang terlibat asing bisa membawa masalah jika terjadi konflik dengan negara yang memiliki kepentingan komersial.
Perpres No. 96/2024 memang menetapkan target pengelolaan CPE hingga tahun 2035, dengan jumlah stok energi yang akan disediakan untuk memastikan ketahanan energi nasional. CPE terdiri dari stok bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel, gas minyak cair (LPG) sebanyak 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel, dengan mayoritas stok ini akan berasal dari impor.
Menurut Dewan Energi Nasional (DEN), anggaran untuk pengelolaan CPE diperkirakan mencapai Rp70 triliun hingga 2035, yang akan digunakan untuk pengadaan komoditas energi, penyediaan infrastruktur, serta pengelolaannya. Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa infrastruktur untuk pengelolaan CPE bisa menggunakan infrastruktur yang sudah ada, menyewa fasilitas, atau membangun yang baru sesuai dengan kebutuhan.
Perpres ini juga mengatur bahwa pendanaan untuk CPE berasal dari APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama dari penyediaan CPE adalah untuk menjamin ketahanan energi nasional dan mengatasi krisis energi, serta memastikan pemenuhan kebutuhan energi dalam keadaan darurat.
Dengan demikian, penyediaan dan pengelolaan Cadangan Penyangga Energi harus dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang bisa muncul akibat keterlibatan asing. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan energi dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.