PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group) akan resmi menutup seluruh operasional pabriknya di Jawa Tengah pada 1 Maret 2025. Keputusan ini menyebabkan lebih dari 10.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan surat tim kurator yang menangani kepailitan Sritex, total 10.965 pekerja terdampak PHK. Pekerja yang terkena PHK berasal dari beberapa pabrik, termasuk PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, dan PT Bitratex Semarang 1.169 orang. Ada juga pekerja PT Sinar Panja Jaya Semarang dan PT Sinar Panja Jaya yang belum menerima pesangon sejak Agustus 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan pemerintah akan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Meskipun Kemnaker dan manajemen telah berusaha mencegah PHK, tim kurator yang kini memegang kendali perusahaan memilih langkah ini sebagai solusi akhir.
Sebagai langkah mitigasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain. Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa tanggung jawab pembayaran pesangon ada di pihak kurator, sementara jaminan hari tua akan ditangani BPJS Ketenagakerjaan.
Penutupan Sritex menandai salah satu gelombang PHK terbesar di industri tekstil Indonesia. Pemerintah berjanji akan terus mengawal hak-hak pekerja yang terdampak serta mencari solusi agar sektor tekstil tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi yang ada.