Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan bahwa tabungan nasabah di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak akan digunakan sebagai modal Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Pernyataan ini disampaikan menyusul seruan di media sosial yang mengajak masyarakat menarik dana dari bank BUMN.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Viola, menegaskan bahwa dana yang dikelola Danantara berasal dari dividen perusahaan BUMN, bukan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari nasabah. Ia juga mengakui adanya kekhawatiran publik terkait keamanan dana mereka, tetapi menekankan bahwa Danantara tidak akan menyentuh tabungan masyarakat.
Senada dengan Putri, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI), Royke Tumilaar, membantah anggapan bahwa Danantara menggunakan dana nasabah. Ia menegaskan bahwa yang dialokasikan ke Danantara adalah dividen bank BUMN, bukan tabungan masyarakat. “Itu hoaks, interpretasi yang salah. DPK tidak digunakan, yang dipakai hanya dividen,” ujar Royke.
Pemerintah resmi meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025 di Istana Merdeka. Presiden Prabowo Subianto menandatangani berbagai regulasi terkait pendirian dan tata kelola Danantara, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
Dengan klarifikasi ini, Kementerian BUMN berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang salah. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi agar publik memahami bahwa tabungan di bank BUMN tetap aman dan tidak akan digunakan untuk keperluan investasi Danantara.