Kementerian Keuangan memastikan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan hanya berlaku untuk subsektor tertentu, seperti tekstil, sepatu, dan mebel. Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, menyebutkan bahwa insentif ini diberikan untuk sektor padat karya yang membutuhkan dukungan lebih untuk meringankan beban pekerja.
Febrio menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk semua subsektor, namun akan berlaku untuk subsektor yang masuk dalam kategori padat karya seperti yang sudah disebutkan, yakni tekstil, sepatu, dan mebel. Pemerintah berencana untuk mengatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar implementasi insentif ini berjalan sesuai rencana.
Kebutuhan anggaran untuk memberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan diperkirakan mencapai Rp680 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta pada Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat kelas menengah yang bekerja di sektor industri padat karya. Pemerintah berharap insentif ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
Selain itu, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).