Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi yang mencakup semua lapisan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa sejumlah paket kebijakan sudah disiapkan. Pertama, untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarif efektifnya tetap 11% untuk kebutuhan pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Selain itu, pemerintah akan membagikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan dan memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 2200 VA selama dua bulan.
Kedua, stimulus bagi kelas menengah berupa perpanjangan fasilitas PPN DTP untuk sektor properti. Pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar akan mendapatkan diskon 100% untuk Rp 2 miliar pertama pada Januari-Juni 2025, dan diskon 50% pada Juli-Desember 2025. Selain itu, insentif PPN DTP juga diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV), serta pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Pemerintah juga memberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja bagi pekerja yang terkena PHK.
Ketiga, untuk UMKM dan industri, pemerintah memperpanjang kebijakan PPh final 0,5% bagi UMKM hingga 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. Selain itu, pemerintah menawarkan subsidi kredit investasi bagi industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki untuk revitalisasi permesinan, dengan subsidi bunga 50%.
Menurut Airlangga, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor ekonomi strategis di tengah kebijakan tarif PPN yang baru.